IPS

Pertanyaan

1.seorang pegawai mendapat gaji Rp1.500.000,00/bulan.ia mempunyai satu istri tidak bekerja dan satu anak.hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut???....

1 Jawaban

  • Pph

    Diketahui
    Penghasilan per bulan = Rp. 1.500.000
    Istri tidak bekerja
    Anak satu

    Ditanyakan
    Pajak Penghasilan pegawai tersebut ?

    Jawab :
    Penghasilan 1 tahun = 12×1.500.000= 18.000.000
    Penghasilan tidak kena pajak =
    - wajib pajak = Rp. 13.200.000+
    - pajak kawin = Rp. 1.200.000+
    - Satu anak = Rp. 1.200.000
    Penghasilan tidak kena pajaknya = Rp. 15.600.000
    Penghasilan Kena Pajak = Rp.18.000.000-Rp.15.600.000 = Rp.2.400.000
    Pajak yang harus dibayar
    5% × Rp.2.400.000 = Rp.120.000 ( 1 tahun )
    Pajak 1 bulan adalah
    Rp.120.000 : 12 bulan = Rp.10.000

Pertanyaan Lainnya