1.seorang pegawai mendapat gaji Rp1.500.000,00/bulan.ia mempunyai satu istri tidak bekerja dan satu anak.hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut???....
IPS
NovalAmri44
Pertanyaan
1.seorang pegawai mendapat gaji Rp1.500.000,00/bulan.ia mempunyai satu istri tidak bekerja dan satu anak.hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut???....
1 Jawaban
-
1. Jawaban SitiNisa1234
Pph
Diketahui
Penghasilan per bulan = Rp. 1.500.000
Istri tidak bekerja
Anak satu
Ditanyakan
Pajak Penghasilan pegawai tersebut ?
Jawab :
Penghasilan 1 tahun = 12×1.500.000= 18.000.000
Penghasilan tidak kena pajak =
- wajib pajak = Rp. 13.200.000+
- pajak kawin = Rp. 1.200.000+
- Satu anak = Rp. 1.200.000
Penghasilan tidak kena pajaknya = Rp. 15.600.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp.18.000.000-Rp.15.600.000 = Rp.2.400.000
Pajak yang harus dibayar
5% × Rp.2.400.000 = Rp.120.000 ( 1 tahun )
Pajak 1 bulan adalah
Rp.120.000 : 12 bulan = Rp.10.000