seorang pegawai mendapat gaji Rp1.500.000,00/bulan.ia mempunyai satu istri tidak bekerja dan satu anak.hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut???....
IPS
NovalAmri44
Pertanyaan
seorang pegawai mendapat gaji Rp1.500.000,00/bulan.ia mempunyai satu istri tidak bekerja dan satu anak.hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut???....
1 Jawaban
-
1. Jawaban rahmanAk
maaf soal ini tidak tertulis brp pajak 1 orang maaf