Uud 1945 merupakan hukum dasar yg kedudukanya tingi dan bersifat
PPKn
srisunarko05
Pertanyaan
Uud 1945 merupakan hukum dasar yg kedudukanya tingi dan bersifat
1 Jawaban
-
1. Jawaban fitri2045
kedudukan UUD 1945 merukpakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum diindonesia.
UUD 1945 bersifat tertulis, singkat, dan memuat norma norma, aturan aturan serta ketentuan ketentuan yang dapat & harus dilaksanakan secara konstitusional