PPKn

Pertanyaan

tujuan dan fungsi hukum

2 Jawaban

  • Berikut adalah Tujuan Hukum :
    1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
    2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
    3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
    4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
    5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
    6. Sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
    7. Sebagai fungsi kritis.

    Fungsi hukum :
    1. Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
    2. Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan
    3. Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara.
  • Tujuan:menciptakan masyarakat yang teratur,dll.
    Fungsi:memberikan efek jera kepada para pelanggar dan sebagai penyestabil di dalam masyarakat/kelompok.

Pertanyaan Lainnya