tujuan dan fungsi hukum
PPKn
yeni266
Pertanyaan
tujuan dan fungsi hukum
2 Jawaban
-
1. Jawaban Qwevara
Berikut adalah Tujuan Hukum :
1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
6. Sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
7. Sebagai fungsi kritis.
Fungsi hukum :
1. Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
2. Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan
3. Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara. -
2. Jawaban AntiiOktaviani16
Tujuan:menciptakan masyarakat yang teratur,dll.
Fungsi:memberikan efek jera kepada para pelanggar dan sebagai penyestabil di dalam masyarakat/kelompok.