IPS

Pertanyaan

Yang berwenang memberi grasi dan rehabilitasi ialah

2 Jawaban

  • Presiden(Pimpinan negara)
  • berdasarkan pasal 14 ayat 1 yang berbunyi : "presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung", jadi yang berwenang memberi grasi dan rehabilitasi adalah presiden

Pertanyaan Lainnya