Yang berwenang memberi grasi dan rehabilitasi ialah
IPS
priscilla5200
Pertanyaan
Yang berwenang memberi grasi dan rehabilitasi ialah
2 Jawaban
-
1. Jawaban AntiiOktaviani16
Presiden(Pimpinan negara) -
2. Jawaban yona72
berdasarkan pasal 14 ayat 1 yang berbunyi : "presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung", jadi yang berwenang memberi grasi dan rehabilitasi adalah presiden