jelaskan persamaan dan perbedaan bentuk perwujudan hukum internasional regional dan bentuk perwujudan hukum internasional multilateral ?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: XI
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Hukum Internasional
Kata Kunci: Hukum Internasional Regional dan Multilateral
Pembahasan:
Berdasarkan perwujudannya, hukum internasional dapat dibagi menjadi Hukum Internasional Universal (yang berlaku pada seluruh negara di dunia), Regional (yang berlaku pada negara-negara di stuatu kawasan), Multirateral (yang berlaku pada dua negara atau lebih) dan Bilateral (yang berlaku pada dua negara yang membuat kesepakatan).
Persamaan serta perbedaan dari bentuk perwujudan Hukum Internasional Regional dan bentuk perwujudan Hukum Internasional Multilateral adalah:
Persamaan:
1. Sama-sama melibatkan banyak negara
Baik Hukum Internasional Regional maupun Multilateral sama-sama melibatkan lebih dari dua negara. Ini berbeda dengan Hukum Internasional Bilateral yang hanya melibatkan dua negara yang membuat perjanjian saja.
2. Sama-sama bersifat mengikat terhadap negara yang menyepakatinya
Bagi negara-negara yang sudah menyepakati dan melakukan ratifikasi (adopsi perjanjian internasional ke dalam sistem hukum suatu negara), maka Hukum Internasional ini bersifat mengikat. Pelanggaran terhadap hukum ini dapat menyebabkan denda atau hukuman lain.
Misalnya, negara yang menyepakati perjanjian perdagangan dalam WTO (World Trade Organisation), namun menghambat perdagangan negara lain, dapat dihukum dengan denda atau tarif.
Perbedaan:
1. Hukum Internasional Regional melibatkan negara satu kawasan, sementara Hukum Internasional Multilateral dapat melibatkan negara berbeda kawasan
Contohnya, peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa hanya melibatkan negara-negara di Eropa, sementara peraturan yang dibuat oleh ASEAN juga hanya melibatkan negara-negara di Asia Tenggara.
Sebaliknya, peraturan yang dibuat oleh WTO dapat melibatkan berbagai negara yang terlibat dalam perjanjian dagang dalam WTO.