PPKn

Pertanyaan

bunyi pasal 18 uud 1945 ayat 1 dan 2

2 Jawaban

  • 1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang
    2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang
  • 18 ayat 1 "Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang di atur dengan undang undang."
    Pasal 18 ayat 2 " Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asa otonomi dan tugas pembantuan^.

Pertanyaan Lainnya