jika kemudian negara dinyatakan dalam keadaan bahaya,maka secara yuridis....???
PPKn
romio1
Pertanyaan
jika kemudian negara dinyatakan dalam keadaan bahaya,maka secara yuridis....???
2 Jawaban
-
1. Jawaban dina1121
klau di gambar jawabanya D -
2. Jawaban aldiadip
Mapel PPKn
Kategori: Bela Negara
Kata kunci: Keamanan semesta
Pembahasan:jika kemudian negara dinyatakan dalam keadaan bahaya,maka secara yuridis warganegara berhak dan berkewajiban untuk membela negaranya. karena warga negara termasuk dalam komponen semesta.
semangat belajarnya kawan