PPKn

Pertanyaan

jika kemudian negara dinyatakan dalam keadaan bahaya,maka secara yuridis....???
jika kemudian negara dinyatakan dalam keadaan bahaya,maka secara yuridis....???

2 Jawaban

  • klau di gambar jawabanya D
  • Mapel PPKn

    Kategori: Bela Negara

    Kata kunci: Keamanan semesta

    Pembahasan:jika kemudian negara dinyatakan dalam keadaan bahaya,maka secara yuridis warganegara berhak dan berkewajiban untuk membela negaranya. karena warga negara termasuk dalam komponen semesta.

    semangat belajarnya kawan