PPKn

Pertanyaan

menjelaskan dasar perhitungan kalender masehi atau hijriah

2 Jawaban

  • Perhitungan Kalender Masehi (Syamsiah)

    Perhitungan kalender masehi atau syamsiah didasarkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari. 1 tahun dalam kalender masehi didasarkan pada bumi mengelilingi matahari yaitu 365,25 hari atau 365 1/4 hari. Empat kali 0,25 hari atau 1/4 hari disatukan menjadi satu hari. Itulah yang menyebabkan setiap 4 tahun sekali dalam 1 tahun memiliki 366 hari.
    Apabila tahun tersebut memiliki jumlah hari 366 maka tahun tersebut disebut tahun kabisat. Tambahan 1 hari pada tahun kabisat yaitu ditempatkan pada bulan februari. Jadi pada tahun kabisat pada bulan februari memiliki 29 hari.
  • Perhitungan kalender masehi didasarkan pada revolusi bumi

    Perhitungan kalender hijriyyah didasarkan pada revolusi bulan

Pertanyaan Lainnya