PPKn

Pertanyaan

sebutkan tugas - tugas mpr dan dpr

2 Jawaban

  • Tugas MPR
    - Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar.
    - Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna.
    - Memberhentikan kekuasaan esekutif.

    Tugas DPR
    - Menyusun dan membahas Rancangan Undang Undang (RUU).
    - Membahas RUU yg diusulkan presiden atau DPD.
    - Menetapkan UU bersama presiden.

    Semoga membantu ^^
    #Nocopas
  • 1. MPR ( MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT )
    - Tugas2 nya = Mengubah dan menetapkan UUD 1945 , melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum , memutuskan usul DPR berdasarkan putusan ( mahkamah konstitusi ) untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya .
    2. DPR ( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
    - Tugas2nya = membentuk undang undang yang dibahas dgn presiden untuk mendapat persetujuan bersama , menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD , memilih anggota BPK ( BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ) dengan memperhatikan pertimbangan DPD .
    SELESAI
    JADIKAN YANG TERBAIK^^

Pertanyaan Lainnya