sebutkan tugas - tugas mpr dan dpr
PPKn
naecyindri
Pertanyaan
sebutkan tugas - tugas mpr dan dpr
2 Jawaban
-
1. Jawaban Litaa08
Tugas MPR
- Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar.
- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna.
- Memberhentikan kekuasaan esekutif.
Tugas DPR
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang Undang (RUU).
- Membahas RUU yg diusulkan presiden atau DPD.
- Menetapkan UU bersama presiden.
Semoga membantu ^^
#Nocopas -
2. Jawaban Nadineva
1. MPR ( MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT )
- Tugas2 nya = Mengubah dan menetapkan UUD 1945 , melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum , memutuskan usul DPR berdasarkan putusan ( mahkamah konstitusi ) untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya .
2. DPR ( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
- Tugas2nya = membentuk undang undang yang dibahas dgn presiden untuk mendapat persetujuan bersama , menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD , memilih anggota BPK ( BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ) dengan memperhatikan pertimbangan DPD .
SELESAI
JADIKAN YANG TERBAIK^^