apa hukum seseorang yang melakukan solat dengan menggunakan sandal atau sepatu
B. Arab
gwarkosonklaphp0f4kj
Pertanyaan
apa hukum seseorang yang melakukan solat dengan menggunakan sandal atau sepatu
2 Jawaban
-
1. Jawaban bilfashaa
Jawaban
Tidak sah karena, Kaki tidak menyentuh sajadah -
2. Jawaban ApririaB
sebagian ulama ada yang mengatakan wajib atau sunnah , alasannya (mereka berhujjah)
1. agar berbeda dengan cara sholat orang yahudi
خالفوااليهود فإنهم لا يصلون في نعالهم ولا خفافهم
Dari Syaddan bin Aus radhiyallahuanhu (marfu ') menjadi Rasulullah SAW bersabda, "Berbedalah kalian dari Yahudi Mereka tidak shalat memakai sandal atau sepatu. (HR Abu Daud dan Al-Hakim)
2. sandal atau sepatu merupakan perhiasan
بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد
Wahai anak-anak Adam, pakailah perhiasanmu saat masuk ke dalam masjid. (QS Al-A'raf: 31)
ada juga yang mengatakan mubah , hujjah nya
1. Nabi tidak selalu shalat menggunakan alas kaki