B. Arab

Pertanyaan

apa hukum seseorang yang melakukan solat dengan menggunakan sandal atau sepatu

2 Jawaban

  • Jawaban

    Tidak sah karena, Kaki tidak menyentuh sajadah
  • sebagian ulama ada yang mengatakan wajib atau sunnah , alasannya (mereka berhujjah)
    1. agar berbeda dengan cara sholat orang yahudi
    خالفوااليهود فإنهم لا يصلون في نعالهم ولا خفافهم
    Dari Syaddan bin Aus radhiyallahuanhu (marfu ') menjadi Rasulullah SAW bersabda, "Berbedalah kalian dari Yahudi Mereka tidak shalat memakai sandal atau sepatu. (HR Abu Daud dan Al-Hakim)
    2. sandal atau sepatu merupakan perhiasan
     بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد

    Wahai anak-anak Adam, pakailah perhiasanmu saat masuk ke dalam masjid. (QS Al-A'raf: 31)


    ada juga yang mengatakan mubah , hujjah nya
    1. Nabi tidak selalu shalat menggunakan alas kaki

Pertanyaan Lainnya