Ekonomi

Pertanyaan

pengertian LPS menurut UU No. 7 tahun 2009

2 Jawaban

  • Lembaga Penjamin Simpanan /LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia
  • LPS(Lembaga Penjamin Simpanan) adalah suatu lembaga independen yg berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dlm memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dgn kewenangannya

Pertanyaan Lainnya