pengertian LPS menurut UU No. 7 tahun 2009
Ekonomi
Hiiim
Pertanyaan
pengertian LPS menurut UU No. 7 tahun 2009
2 Jawaban
-
1. Jawaban Widyastuti087
Lembaga Penjamin Simpanan /LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia -
2. Jawaban niam101
LPS(Lembaga Penjamin Simpanan) adalah suatu lembaga independen yg berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dlm memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dgn kewenangannya