Cara membuat Kerangka hak milik
IPS
santoso1171
Pertanyaan
Cara membuat Kerangka hak milik
2 Jawaban
-
1. Jawaban Noellmantap
== Jawaban ==
Misalkan rumah menjadi hak milik kita kita harus melapor ke pak RT dan pak RW sekitar.
Semoga membantu -
2. Jawaban TheSpecialist
Caranya yaitu kita harus melapor kepada pejabat negara di sekitar kita untuk membuat kerangka hak milik.
Contoh :
Jika kita membeli tanah orang lain, maka kita harus melapor kepada RT atau RW didaerah tersebut.
S3moga bermanfaat ya....