dasar hukum dan kegiatan tata kelola pertambangan?
Geografi
arsyah7497
Pertanyaan
dasar hukum dan kegiatan tata kelola pertambangan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban lusianggitaa
Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.