mengapa dalam ilmu hukum kita dinyatakan sebagai penanggung kewajiban dan pendukung hak?
PPKn
Fiqriilhamni
Pertanyaan
mengapa dalam ilmu hukum kita dinyatakan sebagai penanggung kewajiban dan pendukung hak?
1 Jawaban
-
1. Jawaban fauzirafli18
Mohon maaf, Itu Ilmu Hukum untuk Univ, tapi saya coba jawab. Pada dasarnya Seluruh orang berdasarkan Hukum ialah merupakan Subjek Hukum. Sehingga, mereka menanggung hak dan kewajiban sbg subjek hukum
Semoga membantu, Tolong best solutionnya yaa