PPKn

Pertanyaan

mengapa dalam ilmu hukum kita dinyatakan sebagai penanggung kewajiban dan pendukung hak?

1 Jawaban

  • Mohon maaf, Itu Ilmu Hukum untuk Univ, tapi saya coba jawab. Pada dasarnya Seluruh orang berdasarkan Hukum ialah merupakan Subjek Hukum. Sehingga, mereka menanggung hak dan kewajiban sbg subjek hukum


    Semoga membantu, Tolong best solutionnya yaa

Pertanyaan Lainnya