PPKn

Pertanyaan

Sebelum adanya UU Nomor 26 Tahun 2000 kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di

2 Jawaban

  • peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU 26/2000 tetap dapat diusut, diperiksa, dan diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc. Namun, pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc ini diajukan oleh DPR setelah mendapat hasil penyelidikan dan penyidikan dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung
  • Pengadilan HAM ad Hoc

Pertanyaan Lainnya