PPKn

Pertanyaan

1. Mia audina menikah dengan seorang WNA keturunan Belanda. Setelah ayah Mia meninggal dunia, dia mendapatkan warisan antara lain berupa 8 bidang tanah perumahan, 10 petak sawah seluas 15 ha dan 5 petak tambak seluas 10 ha. Saat ini Mia Audina tinggal di Belanda.
Pertanyaan :
A. Apakah Mia audina berhak untuk memperoleh warisan berupa hak atas tanah ?
B. Apa yang harus dilakukan Mia untuk dapat memperoleh manfaat dari hak atas tanah warisan ?

2. Budi merupakan pria yang telah menikah dan memiliki seorang anak dari pernikahannya dengn Intan. Pada suatu hari seorang laki – laki bernama Zaenuddin datang menemui Budi dan mengaku sebagai anaknya. Mengingat masa lalu Budi yang cukup kelam, seks bebas, dan penyalahgunaan obat terlarang, maka Budi mengakui zaenuddin sebagai anak diluar pernikahannya dengan Hayati yang merupakan mantan pacarnya, sebelum menikah dengan Intan. Beberapa bulan kemudian Budi meninggal dunia akibat kecelakaan. Budi ,meninggalkan seorang istri, seorang anak kandung dan zaenuddin sebagai anak di luar perkawinan yang diakuinya, serta harta warisan senilai Rp.250 juta.
Pertanyaannya :
A. Menurut KUH Perdata, apakah zaenuddin merupakan ahli waris yang sah dan berhak mendapatkan warisan dari Budi ?
B. Bagaimana sistem pembagian warisan bagi anak di luar perkawinan menurut KUH Perdata ?

1 Jawaban

  • 1.
    A. Apakah Mia Audina berhak atas warisan tanah?
    Jawab : Tidak
    Mengapa? Karena seorang wanita WNI yang menikah dengan WNA secara langsung kehilangan status kewarganegaraan sebagai WNI dan menjadi warga negara asal suaminya. Sementara itu, WNA tidak diperbolehkan untuk memiliki properti berupa saham tanah di Indonesia.

    B. Apa yang harus dilakukan untuk memperoleh hak waris tanah?
    Jawab : Tanah tersebut harus dijual / diuangkan.

    2.
    A. Apakah Zaenuddin berhak mendapat warisan?
    Jawab : Ya.
    Karena dalam Pasal 852 KUH Perdata disebutkan bahwa keluarga dengan hubungan darah, sah atau di luar nikah, berhak atas hak waris.

    B. Sistem pembagian warisan bagi anak di luar nikah
    Jawab : Menurut pasal 863 KUH Perdata, anak di luar nikah berhak mendapat 1/3 bagiannya apabila ia adalah anak secara sah.

    Mohon maaf apabila ada kesalahan..

Pertanyaan Lainnya