PPKn

Pertanyaan

1. Mia audina menikah dengan seorang WNA keturunan Belanda. Setelah ayah Mia meninggal dunia, dia mendapatkan warisan antara lain berupa 8 bidang tanah perumahan, 10 petak sawah seluas 15 ha dan 5 petak tambak seluas 10 ha. Saat ini Mia Audina tinggal di Belanda.
Pertanyaan :
A. Apakah Mia audina berhak untuk memperoleh warisan berupa hak atas tanah ?
B. Apa yang harus dilakukan Mia untuk dapat memperoleh manfaat dari hak atas tanah warisan ?

2. Budi merupakan pria yang telah menikah dan memiliki seorang anak dari pernikahannya dengn Intan. Pada suatu hari seorang laki – laki bernama Zaenuddin datang menemui Budi dan mengaku sebagai anaknya. Mengingat masa lalu Budi yang cukup kelam, seks bebas, dan penyalahgunaan obat terlarang, maka Budi mengakui zaenuddin sebagai anak diluar pernikahannya dengan Hayati yang merupakan mantan pacarnya, sebelum menikah dengan Intan. Beberapa bulan kemudian Budi meninggal dunia akibat kecelakaan. Budi ,meninggalkan seorang istri, seorang anak kandung dan zaenuddin sebagai anak di luar perkawinan yang diakuinya, serta harta warisan senilai Rp.250 juta.
Pertanyaannya :
A. Menurut KUH Perdata, apakah zaenuddin merupakan ahli waris yang sah dan berhak mendapatkan warisan dari Budi ?
B. Bagaimana sistem pembagian warisan bagi anak di luar perkawinan menurut KUH Perdata ?

1 Jawaban

  • 1.
    a. mia berhak menerima harta warisan, karena merupakan anak kandung dari ayahnya
    b. mia harus memanfaat kan semaksimal mungkin seperti menyewakan kpd yang lain tentunya lbh efisien dan uang mengalir walaupun masih di belanda

    2.
    a. di cek dulu kebenaran atas zaenudun yabg anak dari budi karena bisa saja itu orang yang mengaku ngaku agara daapat warisan yang melimpah.

    b.lha itu di cek dulu apa benar itu anak asli, karena adaa beberapa ortu jika blum nikah sudah menjalankan hubungan gelap tak menganggap sebagai anak itu dan kemudian di tinggalkan...


    okok.. maap yha...

Pertanyaan Lainnya