kewenangan pembuatan perda di tingkat pemerintahan kota dilakukan oleh ...
PPKn
annisa1778
Pertanyaan
kewenangan pembuatan perda di tingkat pemerintahan kota dilakukan oleh ...
1 Jawaban
-
1. Jawaban bilfashaa
dalam pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikutĀ :
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Semoga membantu..