PPKn

Pertanyaan

kewenangan pembuatan perda di tingkat pemerintahan kota dilakukan oleh ...

1 Jawaban

  • dalam pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikutĀ :

    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

    Semoga membantu..

Pertanyaan Lainnya