PPKn

Pertanyaan

Menurut UUD NRI tahun 1945 pasal 17 ayat (2) yang berhak membentuk kabinet adalah..
a. MPR
b. DPR
c. PRESIDEN
d. PRESIDEN DAN DPR
e. DPR DAN MPR

2 Jawaban

  • C . Presiden Karena merupakan hak mutlak nya
  • Jawabannya; Menurut UU NRI tahun 1945 pasal 17 ayat (2) yang berhak membentuk kabinet adalah Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan
    Jadi, Jawabannya adalah. C. Presiden

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya