Menurut UUD NRI tahun 1945 pasal 17 ayat (2) yang berhak membentuk kabinet adalah.. a. MPR b. DPR c. PRESIDEN d. PRESIDEN DAN DPR e. DPR DAN MPR
PPKn
MaulidiyaFariya
Pertanyaan
Menurut UUD NRI tahun 1945 pasal 17 ayat (2) yang berhak membentuk kabinet adalah..
a. MPR
b. DPR
c. PRESIDEN
d. PRESIDEN DAN DPR
e. DPR DAN MPR
a. MPR
b. DPR
c. PRESIDEN
d. PRESIDEN DAN DPR
e. DPR DAN MPR
2 Jawaban
-
1. Jawaban bilfashaa
C . Presiden Karena merupakan hak mutlak nya -
2. Jawaban TheFighter11
Jawabannya; Menurut UU NRI tahun 1945 pasal 17 ayat (2) yang berhak membentuk kabinet adalah Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan
Jadi, Jawabannya adalah. C. Presiden
Semoga Membantu