PPKn

Pertanyaan

Uraikan bagaimana mekanisme penunjukan sebagai duta besar negara sahabat!

1 Jawaban

  • Adapun mekanisme pembahasan calon Duta Besar Republik Indonesia untuk negara sahabat tertuang dalam Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 23 Mei & 29 Agustus 2002 sebagai berikut:

    1.surat mengenai pencalonan Duta Besar Republik Indonesia untuk Negara-
    negara yang disampaikan oleh Presiden, setelah diterima oleh Pimpinan
    Dewan, segera diberitahukan/diumumkan dalam Rapat Paripurna tanpa
    menyebutkan nama negara penerima/pengirim
    2.Hasil pembahasan Komisi I dilaporkan kepada Pimpinan Dewan untuk
    selanjutnya disampaikan kepada Presiden secara rahasia.

    Semoga Membantu,,,

Pertanyaan Lainnya