PPKn

Pertanyaan

Dewasa ini individu dianggap sebagai subjek hukum internasional karenA

1 Jawaban

  • Individu dalam melakukan tindakan atau kegiatan akan memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai dengan kehendak demi kehidupan masyarakat dunia. Individu telah lama dianggap sebagai subjek hukum internasional. Hal ini antara lain terdapat dalam Perjanjian Versailes (1919) dan perjanjian antara Jerman dengan Polandia (1922). Selain perjanjian tersebut, pengakuan individu sebagai subjek hukum terdapat dalam Keputusan Mahkamah Internasional Permanen yang menyangkut pegawai kerja api Danzig, serta keputusan organisasi regional dan transional seperti PBB, ILO dan masyarakat Eropa.

    Semoga Membantu.

Pertanyaan Lainnya