Dewasa ini individu dianggap sebagai subjek hukum internasional karenA
PPKn
Maesaro5065
Pertanyaan
Dewasa ini individu dianggap sebagai subjek hukum internasional karenA
1 Jawaban
-
1. Jawaban muhammadiqbal0ovtl5l
Individu dalam melakukan tindakan atau kegiatan akan memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai dengan kehendak demi kehidupan masyarakat dunia. Individu telah lama dianggap sebagai subjek hukum internasional. Hal ini antara lain terdapat dalam Perjanjian Versailes (1919) dan perjanjian antara Jerman dengan Polandia (1922). Selain perjanjian tersebut, pengakuan individu sebagai subjek hukum terdapat dalam Keputusan Mahkamah Internasional Permanen yang menyangkut pegawai kerja api Danzig, serta keputusan organisasi regional dan transional seperti PBB, ILO dan masyarakat Eropa.
Semoga Membantu.