Saya ingin bertanya,apa bila saya pernah berucap dalam hati soal: 1.bila saya dinikahi oleh pacar saya,saya akan menyembelih ayam kampung.dan benar saya dinikah
B. Arab
Cempluk86
Pertanyaan
Saya ingin bertanya,apa bila saya pernah berucap dalam hati soal:
1.bila saya dinikahi oleh pacar saya,saya akan menyembelih ayam kampung.dan benar saya dinikahin kemudian saya bercerita soal ini kepada kawan saya.apa itu termasuk nazar?
Dan harus ditepati?
2.pernah saat ketakutan mengganti uang 22jt saat kelalaian kerja 1tim.kemudian berucap dalam hati akan puasa Senin Kamis selama 21x bila uang tersebut bisa kembali ke perusahaan,dan Alhamdulillah uang tersebut kembali.namun saya lupa saya mengatakan hal ini kepada rekan saya.bagaimana hukumnya?
Jujur saja pendidikan agama saya kurang.terima kasih atas jawaban nya...
1.bila saya dinikahi oleh pacar saya,saya akan menyembelih ayam kampung.dan benar saya dinikahin kemudian saya bercerita soal ini kepada kawan saya.apa itu termasuk nazar?
Dan harus ditepati?
2.pernah saat ketakutan mengganti uang 22jt saat kelalaian kerja 1tim.kemudian berucap dalam hati akan puasa Senin Kamis selama 21x bila uang tersebut bisa kembali ke perusahaan,dan Alhamdulillah uang tersebut kembali.namun saya lupa saya mengatakan hal ini kepada rekan saya.bagaimana hukumnya?
Jujur saja pendidikan agama saya kurang.terima kasih atas jawaban nya...
2 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
Menurut saya anda harus melaksanakan Nazar tersebut .
Karena Meski diucap dihati tetapi Doa Anda Sudah Dikabulkan oleh tuhan , oleh karena itu saya anjurkan untuk melaksanakan yang sudah diniatkan
semoga bermanfaat ^_^ -
2. Jawaban Maulanafadhli1
materi: puasa
jawaban.
1. termasuk dengan nazar qolbi (nazar dalam hati).
2. termasuk dengan nazar qolbi (nazar dalam hati)
hukumnya adalah wajib, sebab nazar menurut bahasa artinya adalah janji. Janji kepada Allah itu harus ditepati dan berdosa bila tidak di kerjakan.