Uraikan kewenangan jabatan sebagai MPR!
PPKn
indahtrr3571
Pertanyaan
Uraikan kewenangan jabatan sebagai MPR!
2 Jawaban
-
1. Jawaban rahmachikakusuma
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b. Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden
c. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
d. Memilih Presiden dan wakil Presiden apabila keduanya berhenti secra bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calin Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presdien dan Wakil Presiden meraih sura terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihannya, sampai habis masa jabatnnya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
e. Menetapkan Peraturan Tara tertib dan kode etik MPR.
semoga membantu ^_^ -
2. Jawaban Moderator4355
Melantik presiden dan wapres
Memberhentikan presiden dan wapres
mengubah dan menetapkan UUD 1945