PPKn

Pertanyaan

Bagaimana status kependudukan saya berdasarkan tempat tinggal saya

1 Jawaban

  • dalam Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”

Pertanyaan Lainnya