Bagaimana status kependudukan saya berdasarkan tempat tinggal saya
PPKn
fadikakucluk7479
Pertanyaan
Bagaimana status kependudukan saya berdasarkan tempat tinggal saya
1 Jawaban
-
1. Jawaban bilfashaa
dalam Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”