Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendamping pengacara dalam pengadilan. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip persamaan kedudu
PPKn
RianDamopolii7061
Pertanyaan
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendamping pengacara dalam pengadilan. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam bidang
2 Jawaban
-
1. Jawaban yesa02
sosial mungkin :)
semoga bener :)) -
2. Jawaban ratusuwintarp1c975
Hukum karna setiap warga negara mendapat kan hak yg sama ldalam hal tindak pidana dan hukum yg berlaku