Dalam system pemerintahan Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa “Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum tidak berdasar
PPKn
syarifatus9347
Pertanyaan
Dalam system pemerintahan Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa “Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka” dengan demikian setiap tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jelaskan aspek / landasan apa yang digunakan agar tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tersebut, dan jelaskan pula yang menjadi ciri dari suatu Negara hukum, apakah hal tersebut sudah diimplementasikan dalam kehidupan bangsa Indonesia pada kenyataannya
1 Jawaban
-
1. Jawaban fredydwi111
Di Indonesia semua warga negara memiliki persamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law).
Tetapi dalam praktiknya berbeda, hukum itu tajam ke bawah (rakyat kecil) dan tumpul ke atas (penguasa).
Dan semakin tinggi kekuasaan seseorang semakin rendah hukum mengaturnya.