Bagaimanakah keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002?
PPKn
EstiMunfandilah
Pertanyaan
Bagaimanakah keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002?
2 Jawaban
-
1. Jawaban salsaw
contohnya dengan mengadakan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai TNI secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi -
2. Jawaban fairuz22
Pendidikan Kewarganegaraan. Artinya, untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.Pelatihan dasar kemiliteran. Artinya, selain TNI salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajibPengabdian sesuai dengan profesi. Artinya pengabdian warga Negara yang mempunyai tugas profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya.Warga Negara yang berprofesi sebagai medis, tim SAR, PMI, bantuan social dan perlindungan masyarakat (Linmas) memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.