PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan de facto Dan de jure

2 Jawaban

  • de facto adalah pengakuan suatu negara berdasarkan fakta
    de jure adalah pengakuan suatu negara berdasarkan hukum internasional
  • de facto adalah menurut pada kenyataan.Sedangkan de jure adalah menurut pada hukum.
    contoh:
    pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negaratelah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya.Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional

Pertanyaan Lainnya